Profil

 
P.T. GRAHA AYUKARSA
PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Kantor Cabang Kebumen
No. KEP.245/2012

Proses TKI ke Luar Negeri;

HONGKONG - TAIWAN - SINGAPORE


Dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, jika kita pahami  hal itu dapat kita artikan bahwa pekerjaan adalah hak bagi setiap warga Negara untuk melaksanakan dan memilikinya. Negara memberi kebebasan masing-masing warga untuk menentukan pekerjaan tersebut baik di dalam maupun luar negeri dengan syarat dan ketentuan serta kemampuan yang telah diatur oleh undang-undang.
Selain hal tersebut diatas, dalam amanat GBHN tercatat pula bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia ke Luar negeri merupakan Expor jasa penghasil devisa.

Dengan dilandasi rasa optimisme & profesionalitas yang tinggi, PT. Graha Ayukarsa yang bergerak dalam bidang pengiriman Tenaga Kerja Luar Negeri bertekad ikut mensukseskan pelaksanaan program export jasa pemerintah, guna membantu mengurangi masalah pengangguran di Indonesia, pengentasan kemiskinan serta peningkatan taraf hidup dengan menyediakan program proses pengiriman TKI ke Luar negeri baik Hongkong, Singapore maupun Taiwan.
Semoga dengan hadirnya company profile perusahaan ini dapat memberi gambaran lebih jelas tentang perusahaan kami sekaligus sebagai presentasi untuk lahirnya kerjasama-kerjasama baru yang sangat menguntungkan bagi semua pihak. Terima kasih.

PT. Graha Ayukarsa
SUKSES TKI PRIORITAS KAMI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar